Alur Penilaian RPKIM (Artikel Ilmiah)

Tahap 1 Pendaftaran & Persyaratan Berkas Fisik

Mahasiswa mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah berkas persyaratan penilaian RPKIM. Berkas yang diunggah dan disiapkan fisiknya meliputi:

  • Surat permohonan mahasiswa pengusul RPKIM

  • Lembar persetujuan dosen pembimbing untuk rekognisi

  • Lembar bimbingan RPKIM

  • Cover Sinta yang mencantumkan judul jurnal dengan Impact Factor > 1

  • Halaman di Sinta yang mencantumkan judul dan abstrak

  • Artikel yang dimuat di jurnal Sinta 1/2/3 atau Scopus

  • Hasil Turnitin Artikel (maksimal 15%)

  • Surat Pernyataan Bebas Plagiat + Materai Rp10.000,00

  • Bukti korespondensi dengan editor (email/OJS)

  • Bukti mengikuti MUEPT

Tahap 2 Verifikasi Berkas di Program Studi
  1. Mahasiswa membawa berkas fisik ke Prodi untuk dilakukan verifikasi.

  2. Prodi melakukan verifikasi terhadap berkas penilaian RPKIM dan menuangkan hasilnya pada Lembar Verifikasi dan Persetujuan RPKIM.

  3. Prodi menerbitkan dokumen ujian: Surat Pengantar Ujian/Undangan Penilaian RPKIM, Berita Acara Penilaian RPKIM, dan Lembar Penilaian RPKIM untuk Tim Penilai.

Tahap 3 Pelaksanaan & Penyerahan Hasil Penilaian
  1. Mahasiswa membagikan berkas penilaian RPKIM kepada Tim Penilai dilampiri Surat Pengantar Ujian/Undangan Penilaian RPKIM maksimal H-2.

  2. Setelah selesai penilaian, berkas RPKIM asli, salinan Surat Pengantar/Undangan, Berita Acara Penilaian, dan Lembar Penilaian Tim Penilai harus segera diserahkan kembali kepada Prodi.

Tahap 4 Pengusulan SK Kesetaraan RPKIM
  1. Program Studi menerbitkan surat pengantar berkas RPKIM dan menyampaikan hasil penilaian kepada Dekan, c.q. Wakil Dekan Bidang Akademik FKIP Unmul.

  2. Dekan/Wakil Dekan Bidang Akademik FKIP Unmul menyampaikan hasil penilaian RPKIM kepada Rektor untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor tentang Kesetaraan RPKIM.