Syarat Pengurusan Surat Keterangan Lulus (SKL) 
(Diurus di AIS/SIA Fakultas setelah dinyatakan lulus Ujian Akhir Skripsi)
  1. Membuat SKL Sementara

  2. Berita Acara Ujian Tugas Akhir/Pendadaran (Asli)

  3. Surat Permohonan Ujian Tugas Akhir/Pendadaran (Asli)

  4. Bukti LoA Jurnal (diterima untuk dipublikasi) atau bukti publikasi minimal Sinta 5 (untuk jenjang S1/PPG)

  5. Khusus Jalur Alternatif RPKIM, mahasiswa wajib sebagai penulis pertama dan corresponding author. Sedangkan untuk jalur skripsi, mahasiswa sebagai penulis pertama dan diharapkan dosen pembimbing sebagai corresponding author.

  6. Transkrip Nilai setelah Pendadaran

  7. Bukti Lulus TOEFL/MUEPT (Surat Keterangan dari UPT Balai Bahasa Unmul)

  8. Bukti Penyerahan Laporan Tugas Akhir/Skripsi

  9. Waktu pengurusan SKL dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Ujian Pendadaran

Syarat Pengurusan SKL Khusus RPKIM
(Diurus di AIS/SIA Fakultas setelah mendapatkan SK Rektor terkait Penyetaraan RPKIM)
  1. Membuat SKL sementara

  2. SK Rektor / Persetujuan RPKIM WR 1

  3. Transkrip Nilai Sementara (Memuat nilai Skripsi/RPKIM)

  4. Bukti Lulus TOEFL/MUEPT (Surat Keterangan dari UPA Balai Bahasa)

  5. Permohonan Penerbitan SKL (Khusus RPKIM)

  6. Syarat sesuai surat permohonan penerbitan SKL khusus RPKIM:
    1. Bukti Lulus Teori (Transkrip Nilai Sementara)

    2. Slip UKT/SPP Semester 1 s/d Semester Akhir (asli)

    3. Kartu Tanda Mahasiswa/KTM (asli dan fotocopy)

    4. Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

    5. Bukti Sumbangan Buku dari Perpustakaan (asli)

    6. Bukti Bebas Pinjaman Buku dari Perpustakaan Fakultas dan Universitas (asli)

    7. Stopmap Folio (kop UNMUL) warna cokelat 1 (satu) buah

    8. Biodata Mahasiswa (dari Sub Pokja Kemahasiswaan dan Alumni)

    9. Kartu Rencana Studi Semester Akhir